Pengertian Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Makna Keadilan
Keadilan
merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak
memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada
kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan
dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat
internasional. Keadilan dapat diartikan sebagai suatu
tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat
diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama
maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat
sebelah dan member sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Contoh Keadilan
Seorang
koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara
selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut
mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil
yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang
koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada
pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan
seperti apartemen didalam penjara.
Sila dalam Pancasila yang Berhubungan dengan Keadilan
Sila yang
berhubungan dengan keadilan adalah sila ke 5, yaitu “Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial
adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya
sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
Lima Wujud Keadilan Sosial yang Diperinci dalam Perbuatan
dan Sikap
Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan
sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
· Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
· Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
· Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
· Sikap
suka bekerja keras.
· Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Delapan Jalur Pemerataan yang Merupakan Asas Keadilan
Sosial
Asas yang
menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
· Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
·
Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
·
Pemerataan
pembagian pendapatan.
·
Pemerataan
kesempatan kerja.
·
Pemerataan
kesempatan berusaha.
· Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda pria dan kaum wanita.
·
Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
·
Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
Macam-Macam Keadilan
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa
ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang
sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan
yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada
campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras
sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
B. Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally).
C. Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
D. Keadilan Vindikatif (Iustitia
Vindicativa)
Keadilam
Vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman
atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
E. Keadilan Kreatif (Iustitia
Kreativa)
Keadilan
Kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya
berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di
berbagai bidang kehidupan.
Pengertian Jujur
Kata jujur
adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang
berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang itu akan memperoleh
gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut. Bila seseorang itu menceritakan
informasi tentang gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan”
(sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan
jujur.
Secara etimologi, jujur merupakan
lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab diungkapkan dengan "Ash-Shidqu"
sedangkan "Ash-Shiddiq" adalah orang yang selalu bersikap jujur baik
dalam perkataan maupun perbuatan. Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang
dikatakan jujur apabila dia menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada
tanpa menambah dan menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan
dan tindakan, termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam
pun bisa termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.
Hakikat Kejujuran
Hakekat Jujur adalah, selarasnya khabar dengan realita, baik berupa
perkataan atau perbuatan. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat
kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang
dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan
pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai
dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang
sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur,
menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
Seorang
muslim memandang kejujuran bukan sekedar akhlak yang utama saja yang wajib
dilakukan tanpa lainnya,akan tetapi ia memandangnya lebih jauh daripada itu, ia
berpendapat bahwa kejujuran adalah penyempurna imannya, penyempurna islamnya,
sebab Allah k yang memerintahkan demikian, seraya memuji hamba yang menyandang
sifat ini. Sebagaimana Rasulullah `menganjurkan dan mengajak kepadanya. Allah
berfirman di dalam memerintahkan kejujuran :
”Hai orang-orang yang
beriman,bertaqwalah kepada Allah,dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang
benar.”(At Taubah 119).
Dia memuji orang-orang yang bersifat
jujur,”Orang-orang yang membuktikan janjinya kepada Allah.”(Al Ahzab 23).”Orang
laki-laki yang jujur dan perempuan yang jujur.”(Al ahzab 35),”Dan orang-orang
yang membawa kebenaran (muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang
yang bertaqwa.”(Az Zumar 33).
Pengertian Kecurangan
Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya
atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan
orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Sebab-Sebab Orang Melakukan Kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan.
Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu :
·
Aspek
ekonomi
·
Aspek
kebudayaan
·
Aspek
peradaban
·
Aspek
teknik.
Apabila
keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan
sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia
dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan
melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Macam-Macam Perhitungan dan Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan
melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik
Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum
antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
Pembalasan berasal dari kata balas yang
berarti jawaban atau ganjaran. Jadi pembalasan adalah suatau proses jawaban
atau ganjaran yang akan di terima oleh suatu mahluk. Pembalasan di bagi dua
macam, yaitu:
· Pembalasan untuk perbuatan baik, dan
· Pembalasan untuk perbuatan tercela.
Pengertian Nama Baik
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin
yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya.
Hakekat Pemulihan Nama Baik
Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pengertian Pembalasan
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat
yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada
Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun
diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan
pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan,
menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Penyebab Pembalasan
Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan
balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral
dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan
moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya.
Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau
memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Contoh Pembalasan
Contoh Pembalasan positif: Andi adalah seorang yang sederhana namun
sangat dermawan, dia suka membagi bagikan separuh dari hasil berdagang kecil
kecilannya untuk kaum yang membutuhkan, suatu hari kedermawanan andi diketahui
oleh seorang saudagar kaya raya, setelah saudagar tersebut membuktikan apa yang
dikatakan orang orang, lalu saudagar itu memberikan harta yang sangat banyak
sebagai hadiah untuk andi dikarenakan dia banyak membantu orang orang yang
sangat membutuhkan. Andi sangat bersyukur karena kedermawanannya tidak
membuatnya jatuh miskin malah sebaliknya
Contoh Pembalasan Negatif: Budi adalah seorang yang sangat miskin, dia
akhirnya memilih untuk mencuri sebagai jalan untuk mendapatkan uang, dia
mencuri sebuah televisi yang ada di rumah andi, namun sangat disayangkan, aksi
Budi terlihat oleh seseorang warga yang kebetulan sedang melewati rumah andi,
maka ditangkap dan dipukulilah Budi, dan diseret ke kantor polisi sebagai
akibat dari perbuatan jahatnya.
Sumber: